Headlines News :
Home » , » Hukum Menikah dengan Lebih dari 4 Wanita

Hukum Menikah dengan Lebih dari 4 Wanita


Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya:
Apa hukum seorang suami yang mengumpulkan di bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 istri, terangkan beserta dalil-dalilnya karena kebutuhan yang sangat untuk mengetahui permasalahan tersebut?
Jawaban:
Dibolehkan bagi seorang pria untuk menikah dengan lebih dari satu istri sampai dengan empat istri bila dirinya mampu untuk berlaku adil diantara istri-istrinya dan bisa menghindarkan diri perbuatan dzalim. Akan tetapi diharamkan baginya untuk mengumpulkan (dalam satu waktu) di bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 istri. Dalil dari permasalahan tersebut adalah ayat Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’: 3)
Jadi Allah Azza wa Jalla memberi ijin bagi orang yang ingin menikahi lebih dari satu wanita. Karenanya jika mau ia boleh menikahi dua wanita, jika mau ia boleh menikahi tiga wanita, jika suka pun ia bisa menikahi empat wanita, seandainya ia tidak khawatir untuk berbuat aniaya. Allah Azza wa Jalla tidak mengijinkan bagi seseorang untuk menikahi lebih dari empat wanita karena hukum asal dari menggauli wanita adalah haram. Maka tidak boleh melakukan hal tersebut kecuali dengan batasan-batasan apa yang telah Allah jelaskan dan yang telah Allah ijinkan. Sementara Allah tidak mengijinkan bagi seorang pria mengumpulkan lebih dari empat istri.
Jadi apa yang lebih dari itu, maka tetap di atas hukum asalnya yaitu haram. Adapun dalil dari As-Sunnah yakni apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Qais ibnul Harits bahwa ia berkata:
“Saya masuk Islam sementara saya memiliki 8 istri. Saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu saya ceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun berkata: ‘Pilihlah olehmu diantara mereka empat orang saja’.”
Juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar bahwa ia berkata (yang artinya):
“Ghilan Ats-Tsaqafi masuk Islam sementara ia memiliki 10 istri di masa jahiliyyah. Merekapun masuk Islam bersama Ghilan, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk memilih empat orang saja diantara mereka.” Riwayat ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan dishahihkan olehnya.
Juga para shahabat telah sepakat, para imam madzhab yang empat dan seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah secara ucapan maupun perbuatan bahwa tidak boleh bagi seorang pria untuk mengumpulkan di bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 orang istri kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga barangsiapa tidak menyukai ketentuan tersebut lalu ia mengumpulkan lebih dari 4 orang istri maka ia telah menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta keluar dari Ahlus Sunnah wal Jamaah. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, 9/51]
Sumber: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Percerain oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 207-209.

Share this article :

Contoh Iklan

 
Alamat Reumoh : Jln. Tol. Nyak Nurdin No.3, Geulanggang Samping, Kec. Kota Harimau Kab. Ek Tren HP:0853 6053 xxxx, Email : pura-puramantong@gmail.com