Headlines News :

Latest Post

Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Rasul

- Siddiq. Artinya benar dalam segala ucapan dan tingkah lakunya. Sifat Rasul ini berarti menerjemahkan, bahwa Rasul tidak pernah berbohong
"Dan kami anugerahkan kepada mereka sebagian dari rahmat kami dan kami jadikan mereka buah tutur yang baik dan mulia" ( QS. Maryam : 50 )

- Amanah. Artinya bisa dipercaya. Rasul adalah utusan Allah yang diberikan amanah untuk menuntun umatnya kejalan yang benar.

 
"Ketika saudara mereka ( Nuh ) berkata kepada mereka : “mengapa kamu tidak bertaqwa? Seseungguhnya aku ini seorang rasul kepercayaan ( yang diutus ) kepadamu" ( QS. Asy-syu’aro : 106 – 107 )

- Tabligh. Artinya menyampaikan. Pada diri seorang Rasul memiliki sifat ini, yaitu menampaikan semua yang di wahyukan Allah kepadanya.

"Wahai Rasul ! sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu" ( QS. Al-maidah : 67 )

- Fatanah. Artinya adalah pintar, cerdas. Seorang Rasul memiliki kecerdasan yang bisa digunakan untuk menebarkan agama Allah.

"Dan itulah keterangan kami yang kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya" ( QS. Al-An’am : 83 
Berikut adalah sifat yang mustahil bagi Rasul :

  • Kazib. Artinya dusta. Seorang Rasul tidak pernah berdusta atau berbohong
  • Khianat. Artinya curang
  • Kitman. Artinya Tdak menyampaikan atau selalu menyembunyikan
  • Biladah. Artinya bodoh. 
  1. Berikut adalah sifat yang zaiz bagio Rasul :

    Sifat jaiz rasul adalah semua sifat kemanusiaan yang ada pada diri rasul sebagai seorang manusia dan tidak mengurangi kedudukannya sebagai utusan Allah SWT. Sifat jaiz tersebut ada pada diri rasul dan juga ada pada diri manusia biasa. Sifat tersebut antara lain adalah seperti rasa lapar, haus, sakit, tidur, sedih, senang, berkeluarga dan lain sebagainya. Bahkan seorang rasul tetap meninggal dunia karena mereka adalah seorang manusia yang diciptakan oleh Allah SWT.
    Allah SWT berfirman:
    مَا هَذَآ إِلاَّ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يَأْكُلُ مِمَّا تَأْكُلُوْنَ مِنْهُ وَ يَشْرَبُ مِمَّا تَشْرَبُوْنَ
    “(Orang) ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, dia makan seperti apa yang kamu makan dan ia minum seperti apa yang kamu minum.” (Al-Mu’minun: 33).
    Di ayat yang lain Allah SWT berfirman:
    وَمَآ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ إِلاَّ أَنَّهُمْ لَيَأْكُلُوْنَ الطَّعَامَ وَ يَمْشُوْنَ فِى الأَسْوَاقِ
    “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelum kamu melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (Al-Furqon: 20).

    Itulah sekilas tentang sifat wajib dan mustahil bagi Rasul. Semoga bisa bermanfaat. 

Hukum Sepak Bola dalam Syari'at Islam



Hukum Memuji Pemain Bola Profesional

Soal:
Apa hukum memuji pemain bola profesional yang kafir, dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?
Jawab:
Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain. Bagaimanapun juga, ini berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang memujinya, akan tetapi tidaklah perkara ini sampai kepada derajat kekufuran.
Seseorang menjadi kafir apabila dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia kafir.
Adapun apabila memujinya karena permainan sepak bola, atau karena kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap orang kafir. Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat kekafiran.
(Diterjemahkan untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari Syarah Nawaqidul Islam karya Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan halaman 43-44)
SUMBER URL : http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/26/hukum-memuji-pemain-bola-profesional/
* * *

HUKUM BERHIAS bagi Wanita


1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)

2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya

3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?

4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak

5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?

1.Pertanyaan

Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)

2.Pertanyaan

Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Seorang istri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan, merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal ini termasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanita dan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak ada dosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisa berdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanita di kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia. Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada dokter tentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up, maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karena segala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan, hukumnya haram atau makruh.

Kesimpulannya dalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-up tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yang besar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkan kepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnya yang pasti.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 11-12, 35-36)

3.Pertanyaan

Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalam rangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggi dan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?

Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu memberikan fatwa dalam masalah di atas, “Potongan rambut wanita bisa jadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak. Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang tasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, bab Al-Mutasyabbihina bin Nisa’ wal Mutasyabbihat bir Rijal)

Bila modelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapat hingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan boleh, tidak mengapa. Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketiga mengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.

Sebenarnya, memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yang datang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanita berbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapa keadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambut mereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negeri kita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru. Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahan masyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yang diambil dari selain kaum muslimin.

Adapun sandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabila tingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (dengan maksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan mata lelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)

Maka, segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat ia tampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram, tidak boleh dilakukannya.

Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.

Masalah bercelak ada dua macam:

Pertama: Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkan kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa ada maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).

Kedua: Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal ini dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri dituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan menimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua (lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila ia bercelak.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11)

Dalam masalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Al-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan, “Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkan wanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintah secara syar’i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Janganlah kalian membunuh jiwa kalian.” (An-Nisa’: 29)

Selain itu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dari yang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunya yang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatu bertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnya dilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]

Sumber: www.Asysyariah.com, Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias

Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang


Muslimah memakai celan panjang bukan lagi pemandangan asing di tengah masyarakat kita. Bahkan, seolah sudah menjadi trend baru yang menjadi simbol wanita modern dan gaul tapi masih terlihat islami (alasan banyak orang). Karenanya, para muslimah yang memakai celana pajang tanpa ditutup dengan baju kurung atau rok sudah merasa berpakaian islami dan mendapat pahala walau tergambar lekuk tubuhnya, menyerupai laki-laki, dan terlihat sama atau mirip dengan pakaian wanita kafir di Barat.

Islam sebagai agama yang bersifat universal, tidak meninggalkan tuntunan dalam berpakaian. Karenanya, setiap muslim dituntut untuk komitmen dengan aturan diennya dalam seluruh urusannya. Di antaranya, dia dituntut untuk komitmen dengan pakaian yang diizinkan Islam sebagaimana berkomitmen dalam shalat, zakat, puasa, dan haji. Hendaknya dia beribadah Allah dengan berpakaian sebagaimana dia beribadah kepada Allah dalam shalat dan zakatnya.

Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).

2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.

3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak nenonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.

4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian. Dan lainnya.

Ditimbang dari kriteria pakaian muslimah di atas, paling tidak ada tiga poin yang menjadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah pada masa kita sekarang ini.

Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur'an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59)

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu'ul Fatawa-nya menafsirkan arti "kasiyatun `aariyatun" yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya. (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)

Berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang:

- mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya

- pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya

Kedua, celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah sekarang ini menyerupai pakaian laki-laki. Sedangkan celana panjang sejak dahulu identik sebagai pakaian laki-laki untuk menunjang perannya dalam beraktifitas untuk mencari nafkah. Dan terdapat kaidah larangan menggunakan sesuatu yang secara umum merupakan ciri khas laki-laki supaya tidak menyerupai mereka.

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat waria dari kalangan pria dan wanita yang kelaki-lakian." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki.” (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)

Syaikh Shalih al Fauzan dalam salah satu fatwanya mengatakan, "Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu." (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki. al-hadits

Ketiga, wanita muslimah yang memakai celana panjang menyerupai wanita kafir.

Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa orang yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka. Dan bertasyabuh (menyerupai) wanita kafir tidak ada kebaikan bagi muslimah, khususnya untuk akhiratnya.

Sebenarnya wanita muslimah memiliki dasar-dasar untuk membangun akhlak, adab mereka, dan perilaku mereka secara Islami. karenanya, dia tidak boleh meniru wanita kafir dalam berpakaian, makan, minum, atau kebiasaan-kebiasaan orang kafir yang menjadi trend baru.

Sesungguhnya kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. Selayaknya, seorang muslimah menjaga perintah Allah. Karena kebahagiaan, pada dasarnya, ada di atas syari'at. Dan keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.

Kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. . .

. . .keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.

Dan pakaian yang dikenakan muslimah yang menyerupai orang kafir, padahal dia mengetahuinya, tapi tidak ia pedulikan maka ia akan memikul dosa dari berpakaiannya tersebut. Karena itu, coba bayangkan seandainya engkau merasa cantik dengan meniru orang kafir, lalu Allah menyiksamu, bagaimana engkau menanggungnya?

Tidak ada kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. Kenakanlah pakaian yang Allah izinkan. Jenis pakaian cukup banyak, maka kenakan pakaian yang engkau sukai asal tidak melanggar ketentuan syari'at. Yaitu pakaian yang membawa fitnah dan membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak diizinkan Allah.

Sesungguhnya Islam adalah agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh. Islam adalah agama yang lurus, karenanya akan menjaga kecantikan dan kehormatan wanita dalam berpakaian dan berpenampilan.

Sungguh Allah adalah Dzat yang Mahaindah dan menyukai keindahan, karenanya Allah menyuruh seorang wanita untuk berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.

Islam adalah agama moderat, antara: 

- berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah

- dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh.

Berikut ini kami sertakan beberapa fatwa dari para ulama untuk memperjelas pembahasan ini;

Fatwa Lajnah Daimah

Tim Lajnah Daimah Lil Ifta' ditanya: "Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria?"

Berikut ini jawabannya: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria. (Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah)

Fatwa Syaikh Ibnu al 'Utsaimin

Syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?"

Beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut:

"Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak laki-laki dan anak perempuan mereka, isteri-isteri mereka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

"Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita)." (Al-Bukhari, bab Iman no. 304; Muslim, bab Imam no. 80)

Hendaklah kaum muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Dan di antara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian ini menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya. Dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (Muslim, bab Pakaian; bab Surga serta kenikmatannya, no. 2128)

Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat; dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk membeli (mengoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan.

Tanya:

Wahai Syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat beralasan; bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?

Jawab:

Syaikh menjawab, "Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang anda membedakan di antara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki.“ (Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da'wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H.)

* Catatan: Celana panjang untuk digunakan sebagai dalaman, agar jika bawahan tersingkap auratnya tetap tertutup diperbolehkan. Yang menjadi perbincangan adalah wanita memakai celana panjang sebagai pakaian luar.

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) dalam Islam



Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Teman-teman ku tercinta, saat ini trend memakai kawat gigi alias behel sangat marak . Sebelumnya saya juga ingin memakai behel dengan niat merapikan gigi agar terlihat lebih indah. Namun ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam. Didalam buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor keseratus ialah Wanita yang merapikan giginya demi kecantikan.Wanita yang dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: “Allah melaksnat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan parawanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Lalu seorang wanita bertanya kepada tentang kebenaran itu, Abdullah menjawab: “Mengapa aku tidak, mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah : “Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)

Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.

Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.

[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
Kesimpulan :

Syariat telah mengharamkan wanita yang merenggangkan giginy a yang bertumpuk sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah SWT. terkecuali untuk tujuan Pengobatan, Kesehatan dsb. Oleh karena itu, hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan semacam ini yang telah dilarang oleh islam. Dan sesungguh nya perbuatan ini termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Syukurilah apa yang sudah Allah berikan pada kita.

hayooo Sekarang mo pilih yang mana Cantik karena iman atau cantik tapi merubah ciptaan_NYA !!!!!



Allah menciptakan sesuatu itu ada maksudnya….
mungkin Allah mempunyai tujuan lain di balik itu…..
di balik kekurangan anda,insya Allah tersimpan sesuatu yang sangat luar biasa yang Allah berikan sebagai ganti dari kekurangan anda….
kenapa anda mesti malu??……
seharusnya antum bersyukur dan bangga karena Allah telah menciptakan anda seperti itu…
jangan pernah berhenti untuk bersyukur walaupun apa yang terjadi…….

Hukum Membuat Tiruan Rupa Makhluk Bernyawa



بسم الله الرحمن الرحيم


Membuat tiruan rupa makhluk yang bernyawa, seperti manusia dan hewan, adalah termasuk dari dosa besar. Tiruan rupa ini dapat berupa bentuk fotografi, visual, patung, boneka, dll.

Dalil atas permasalahan ini adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat tiruan rupa.” [HR Al Bukhari (5950) dan Muslim (2109)]

Dalil lain adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم

“Setiap perupa tempatnya di neraka. Lalu setiap rupa yang telah dia buat diberikan nyawa, lalu menyiksanya.” [HR Muslim (2110)]

Dalil lain adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Barangsiapa yang membuat rupa di dunia, maka pada hari kiamat kelak akan diperintahkan untuk meniupkan ruh ke dalam rupa tersebut, tapi dia tidak akan mampu.” [HR Al Bukhari (5963) dan Muslim (2110)]

Dalil lain adalah hadits Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan rupa.” [HR Al Bukhari (3225) dan Muslim (2106)]

Dalil lain adalah hadits Abi Juhaifah radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  melarang dari jual beli anjing, jual beli darah, membuat tato dan meminta dibuatkan, memakan riba dan memberi makan dari hasil riba, dan melaknat orang yang membuat tiruan rupa. [HR Al Bukhari (2086)]

Hukum Meluruskan Rambut (Rebonding)




بسم الله الرحمن الرحيم

Seorang istri diperbolehkan untuk berhias dengan syarat selama perhiasan itu hanya untuk ditampakkan di hadapan suaminya dan tidak melanggar syariat. Dalam hal pelurusan rambut (rebonding) ini saya mengawatirkan di dalamnya terdapat unsur merubah ciptaan Allah ta’ala. Merubah ciptaan Allah dengan tujuan menambah kecantikan dan merasa tidak puas dengan apa yang sudah dianugerahkan adalah terlarang karena ini adalah seruan syaitan.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Maka aku (syaitan) benar-benar akan memerintahkan mereka untuk merubah ciptaan Allah.” [QS An Nisa`: 119]

Dalil lainnya adalah hadits Asma` radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Orang yang memuaskan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan sama seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” [HR Al Bukhari (5219) dan Muslim (2129)]

Ada yang mengatakan bahwa rambut yang direbonding itu selama beberapa hari tidak diperbolehkan untuk dicuci karena dapat mengurangi hasil dari proses meluruskan rambut. Dengan kata lain, selama beberapa hari itu tidak dapat berwudhu dengan sempurna, akibatnya akan mengganggu shalat lima waktu. Sebagai tambahan, ada pula yang mengatakan bahwa rebonding rambut ini bisa menyebabkan kerusakan dan kerontokan rambut.

Walhasil, rebonding rambut ini banyak mafsadahnya, mafsadah agama dan dunia. Mafsadah agama karena ia dikhawatirkan masuk ke dalam perkara merubah ciptaan Allah dan bisa menghalangi seseorang dari berwudhuk secara sempurna. Sedangkan mafsadah dunianya adalah menyebabkan kerusakan rambut dan kerontokan.

Kesimpulan kita, sebaiknya rebonding ditinggalkan agar selamat dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

وبالله التوفيق

Hukum Menggauli Wanita Saat Hamil



Pertanyaan: Bolehkah melakukan akad nikah atau mencampuri wanita yang sedang hamil? Bagaimanakah penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini?

Jawaban:

Jika yang dimaksudkan melakukan akad nikah dengan wanita hamil, maka ini tidak dibolehkan. Karena wanita tersebut ketika itu masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu untuk tidak boleh menikah). Nikah ketika itu tidaklah sah berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ‏‎ ‎النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ‏‎ ‎الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235)

Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ‏‎ ‎أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ‏‎ ‎حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4)

Namun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi wanita hamil, maka seperti itu tidaklah masalah. Karena Allah tidaklah melarang mencampuri istri kecuali pada masa haidh, nifas dan ihrom.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 16591, 18/247. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota]

Catatan: Namun tentu saja mencampuri istri di masa hamil dibolehkan selama tidak menimbulkan mudhorot atau bahaya.

Menurut ahli andrologi dan seksologi, Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, hubungan seksual selama hamil tetap boleh dilakukan. “Tapi, pada tiga bulan pertama kehamilan, sebaiknya frekuensi hubungan seksual tak dilakukan sesering seperti biasanya,” ujar peneliti di bidang reproduksi dan seksualitas manusia ini. Pasalnya, jika hubungan seksual dipaksakan pada masa tiga bulan pertama usia kehamilan, dikhawatirkan bisa terjadi keguguran spontan. Selain tiga bulan pertama kehamilan, pasangan sebaiknya juga lebih berhati-hati dalam melakukan hubungan seksual pada saat tiga bulan menjelang waktu melahirkan. Sebab, menurut Wimpie, dikhawatirkan terjadi kelahiran dini. [1]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Footnote:
[1] Sumber: http://bima.ipb.ac.id/~anita/boleh_tetap_berintim2_selama_hamil.htm

Hukum Suara Wanita di Radio dan Telepon


Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”
Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.
Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan.
Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan.
Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.
Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434)
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)
Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya
Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab: ” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605)
(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim)
Lihat selengkapnya : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=102

Hukum Menikah dengan Lebih dari 4 Wanita


Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya:
Apa hukum seorang suami yang mengumpulkan di bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 istri, terangkan beserta dalil-dalilnya karena kebutuhan yang sangat untuk mengetahui permasalahan tersebut?
Jawaban:
Dibolehkan bagi seorang pria untuk menikah dengan lebih dari satu istri sampai dengan empat istri bila dirinya mampu untuk berlaku adil diantara istri-istrinya dan bisa menghindarkan diri perbuatan dzalim. Akan tetapi diharamkan baginya untuk mengumpulkan (dalam satu waktu) di bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 istri. Dalil dari permasalahan tersebut adalah ayat Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’: 3)
Jadi Allah Azza wa Jalla memberi ijin bagi orang yang ingin menikahi lebih dari satu wanita. Karenanya jika mau ia boleh menikahi dua wanita, jika mau ia boleh menikahi tiga wanita, jika suka pun ia bisa menikahi empat wanita, seandainya ia tidak khawatir untuk berbuat aniaya. Allah Azza wa Jalla tidak mengijinkan bagi seseorang untuk menikahi lebih dari empat wanita karena hukum asal dari menggauli wanita adalah haram. Maka tidak boleh melakukan hal tersebut kecuali dengan batasan-batasan apa yang telah Allah jelaskan dan yang telah Allah ijinkan. Sementara Allah tidak mengijinkan bagi seorang pria mengumpulkan lebih dari empat istri.
Jadi apa yang lebih dari itu, maka tetap di atas hukum asalnya yaitu haram. Adapun dalil dari As-Sunnah yakni apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Qais ibnul Harits bahwa ia berkata:
“Saya masuk Islam sementara saya memiliki 8 istri. Saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu saya ceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun berkata: ‘Pilihlah olehmu diantara mereka empat orang saja’.”
Juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar bahwa ia berkata (yang artinya):
“Ghilan Ats-Tsaqafi masuk Islam sementara ia memiliki 10 istri di masa jahiliyyah. Merekapun masuk Islam bersama Ghilan, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk memilih empat orang saja diantara mereka.” Riwayat ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan dishahihkan olehnya.
Juga para shahabat telah sepakat, para imam madzhab yang empat dan seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah secara ucapan maupun perbuatan bahwa tidak boleh bagi seorang pria untuk mengumpulkan di bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 orang istri kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga barangsiapa tidak menyukai ketentuan tersebut lalu ia mengumpulkan lebih dari 4 orang istri maka ia telah menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta keluar dari Ahlus Sunnah wal Jamaah. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, 9/51]
Sumber: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Percerain oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 207-209.

Contoh Iklan

 
Alamat Reumoh : Jln. Tol. Nyak Nurdin No.3, Geulanggang Samping, Kec. Kota Harimau Kab. Ek Tren HP:0853 6053 xxxx, Email : pura-puramantong@gmail.com