“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)?”. Mereka menjawab : “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.” (QS. 74 : 42 – 44).
Dalam Al-Qur’an ada ayat yang menerangkan pentingnya arti shalat dan kedudukan yang tinggi dalam agama Islam :
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (QS 9 : 11).
Berdasarkan pengertian ayat ini, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dan tidak menunaikan zakat hukumnya kafir. Dan persaudaraan dalam agama takkan bisa tercapai kecuali apabila membersihkan diri dari kekufuran dengan cara menjalankan shalat dan menunaikan zakat.
Rasulullah bersabda untuk mengukuhkan pentingnya arti shalat :
بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة (رواه مسلم وابو داود والترمذى
“Antara seseorang dengan kekufuran terletak pada meninggalkan shalat (siapa yang meninggalkan shalat akan menjadi kafir) (Hadits riwayat An Nasai)”.
Rasulullah juga bersabda mengenai pentingnya arti shalat dalam hadits berikut ini :
ان العهد الذى بيننا وبينهم : الصلاة فمن تركها فقد كفر (رواه النسائي
“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (yang membedakan antara kaum muslimin dengan kaum kafir) ialah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat ia menjadi seorang kafir” (Hadits riwayat An Nasai).
Salah satu hadits yang menuturkan dosa bagi individu yang meninggalkan shalat Jum’at ialah sabda nabi SAW berikut :
لينتهين أقوام عن ودنهم – اى تركهم – الجمعة أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين (رواه مسلم
“Hendaklah berhentilah kaum-kaum yang bisa meninggalkan shalat Jum’at, atau kalau tidak hati mereka akan dibekukan oleh Allah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai (Hadits riwayat Muslim)”.
Rasulullah pernah bersabda pula :
من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع على قلبه (رواه احمد وأصحاب السنة الاربعة
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, maka Allah akan mengunci hatinya (Hadits riwayat Ahmad dan Al-Arba’ah)”.