Judi Menurut Pandangan Islam
Kebiasaan bermain judi apalagi dengan kondisi sosial masyarakat
yang sedikit liberal dianggap sebuah pekerjaan biasa dan wajar bahkan
sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentanganpertentangan
dalam masyarakat sering kali muncul tentang kebolehan
berjudi.
Tapi menurut pandangan Islam, judi merupakan perbuatan yang
dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an
surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi,
berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan..
Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi
mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan
seperti ini harus dihindari dan dihentikan.
Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi
diharamkan, yaitu :
a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan
b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba
c. Menimbulkan permusuhan antar pemain
d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat
hendak mengalahkan lawan
e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak
pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah
f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat
dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga.
g. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau
modal untuk bermain judi.
Dengan demikian pandangan Islam tentang judi sangatlah
komprehensif dan jelas apa yang diakibatkan dari permainan judi
Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2173607-hukum-judi-dalam-islam/#ixzz2Bi5HzlnA