Yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu syarat shalat (lihat pelajaran syarat shalat) dengan sengaja sedang ia dapat melakukannya, begitu pula meninggalkan salah satu rukun shalat (lihat pelajaran rukun shalat) dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
Misalnya, seseorang shalat belum masuk waktu, tidak menghadap ke kiblat, tidak menutup aurat, tidak suci, tidak niat, tidak membaca surat Al-Fatihah dll yaitu meninggalkan syarat dan rukun shalat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa, dan ingat selama masih dalam shalat maka harus melakukan sujud syahwi sebelum salam.
Sesuai dengan Hadits sebelumnya yang riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. pernah masuk masjid. Lalu ada seorang lelaki masuk dan melakukan shalat. Setelah selesai ia datang dan memberi salam kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Batal shalat laki-laki tsb karena meninggalkan salah satu dari syarat dan rukun shalat.
2. Berbicara dengan sengaja. Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja.
Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya di dalam shalat ini tidak layak sedikit pun ada pembicaran manusia. Sesungguhnya shalat adalah takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR Muslim)
3. Makan dan minum ketika shalat dengan sengaja membatalkan shalat karena akan menghilangkan kemulian shalat. Perbuatan makan dan minum dalam shalat, baik sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap akan membatalkan shalatnya. Jika makan dan minum bisa membatalkan orang yang berpuasa apalagi dalam shalat.
4. Bergerak tiga kali secara berturut turut. Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Hal ini bisa menghilangkan kekhusyuan dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
5. Merobah niat ingin memutuskan atau ragu untuk meneruskan sholat. Contohnya seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya