1- Perginya Penghalang
Jika anak kecil masuk baligh atau orang gila telah sembuh dari gilanya atau seorang wanita telah suci dari haidh dan nifasnya pada akhir waktu shalat atau sebelum keluarnya waktu shalat (walaupun dengan takbiratul ihram), maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya dan shalat sebelumnya.
Misalnya, seorang wanita telah berhenti dari haidnya pada akhir waktu shalat Ashar, dan setelah selesai mandi masuk waktu shalat Maghrib, maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat Dhuhur dan Ashar, karena waktu Dhuhur dan Ashar dianggap satu waktu (boleh digabungkan disaat musafir).
2- Datangnya Penghalang
Jika seorang wanita mengeluarkan haidh atau seseorang kena gila pada permulaan masuk waktu shalat dan ada waktu untuk shalat sampai datangnya penghalang, maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya. Tapi jika datangnya penghalang tepat pada waktu shalat maka tidak wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya.
Misalnya, seorang wanita belum melakukan shalat Ashar setelah masuk waktunya. Tiba-tiba datang haidh. Maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat Asharnya setelah suci dari haidhnya. Tapi jika datangnya haidh tepat pada waktu shalat Ashar maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya