Pertanyaan: Bolehkah melakukan akad nikah atau mencampuri wanita yang sedang hamil? Bagaimanakah penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini?
Jawaban:
Jika yang dimaksudkan melakukan akad nikah dengan wanita hamil, maka ini tidak dibolehkan. Karena wanita tersebut ketika itu masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu untuk tidak boleh menikah). Nikah ketika itu tidaklah sah berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235)
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4)
Namun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi wanita hamil, maka seperti itu tidaklah masalah. Karena Allah tidaklah melarang mencampuri istri kecuali pada masa haidh, nifas dan ihrom.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 16591, 18/247. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota]
Catatan: Namun tentu saja mencampuri istri di masa hamil dibolehkan selama tidak menimbulkan mudhorot atau bahaya.
Menurut ahli andrologi dan seksologi, Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, hubungan seksual selama hamil tetap boleh dilakukan. “Tapi, pada tiga bulan pertama kehamilan, sebaiknya frekuensi hubungan seksual tak dilakukan sesering seperti biasanya,” ujar peneliti di bidang reproduksi dan seksualitas manusia ini. Pasalnya, jika hubungan seksual dipaksakan pada masa tiga bulan pertama usia kehamilan, dikhawatirkan bisa terjadi keguguran spontan. Selain tiga bulan pertama kehamilan, pasangan sebaiknya juga lebih berhati-hati dalam melakukan hubungan seksual pada saat tiga bulan menjelang waktu melahirkan. Sebab, menurut Wimpie, dikhawatirkan terjadi kelahiran dini. [1]
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Footnote:
[1] Sumber: http://bima.ipb.ac.id/~anita/boleh_tetap_berintim2_selama_hamil.htm