Headlines News :

Latest Post

Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Rasul

- Siddiq. Artinya benar dalam segala ucapan dan tingkah lakunya. Sifat Rasul ini berarti menerjemahkan, bahwa Rasul tidak pernah berbohong
"Dan kami anugerahkan kepada mereka sebagian dari rahmat kami dan kami jadikan mereka buah tutur yang baik dan mulia" ( QS. Maryam : 50 )

- Amanah. Artinya bisa dipercaya. Rasul adalah utusan Allah yang diberikan amanah untuk menuntun umatnya kejalan yang benar.

 
"Ketika saudara mereka ( Nuh ) berkata kepada mereka : “mengapa kamu tidak bertaqwa? Seseungguhnya aku ini seorang rasul kepercayaan ( yang diutus ) kepadamu" ( QS. Asy-syu’aro : 106 – 107 )

- Tabligh. Artinya menyampaikan. Pada diri seorang Rasul memiliki sifat ini, yaitu menampaikan semua yang di wahyukan Allah kepadanya.

"Wahai Rasul ! sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu" ( QS. Al-maidah : 67 )

- Fatanah. Artinya adalah pintar, cerdas. Seorang Rasul memiliki kecerdasan yang bisa digunakan untuk menebarkan agama Allah.

"Dan itulah keterangan kami yang kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya" ( QS. Al-An’am : 83 
Berikut adalah sifat yang mustahil bagi Rasul :

  • Kazib. Artinya dusta. Seorang Rasul tidak pernah berdusta atau berbohong
  • Khianat. Artinya curang
  • Kitman. Artinya Tdak menyampaikan atau selalu menyembunyikan
  • Biladah. Artinya bodoh. 
  1. Berikut adalah sifat yang zaiz bagio Rasul :

    Sifat jaiz rasul adalah semua sifat kemanusiaan yang ada pada diri rasul sebagai seorang manusia dan tidak mengurangi kedudukannya sebagai utusan Allah SWT. Sifat jaiz tersebut ada pada diri rasul dan juga ada pada diri manusia biasa. Sifat tersebut antara lain adalah seperti rasa lapar, haus, sakit, tidur, sedih, senang, berkeluarga dan lain sebagainya. Bahkan seorang rasul tetap meninggal dunia karena mereka adalah seorang manusia yang diciptakan oleh Allah SWT.
    Allah SWT berfirman:
    مَا هَذَآ إِلاَّ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يَأْكُلُ مِمَّا تَأْكُلُوْنَ مِنْهُ وَ يَشْرَبُ مِمَّا تَشْرَبُوْنَ
    “(Orang) ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, dia makan seperti apa yang kamu makan dan ia minum seperti apa yang kamu minum.” (Al-Mu’minun: 33).
    Di ayat yang lain Allah SWT berfirman:
    وَمَآ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ إِلاَّ أَنَّهُمْ لَيَأْكُلُوْنَ الطَّعَامَ وَ يَمْشُوْنَ فِى الأَسْوَاقِ
    “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelum kamu melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (Al-Furqon: 20).

    Itulah sekilas tentang sifat wajib dan mustahil bagi Rasul. Semoga bisa bermanfaat. 

Sifat Yang Wajib Bagi Allah

  1. Wujud ertinya ada
  2. Qidam ertinya sedia
  3. Baqa ertinya’ kekal
  4. Mukhalafatuhu Lil Hawadis ertinya berlainan dengan segala yang baru
  5. Qiyamuhu Binafsihi ertinya berdiri Allah Taala dengan sendiri
  6. Wahdaniyat ertinya Allah itu Maha Esa
  7. Qudrat ertinya Allah itu Maha Kuasa
  8. Iradat ertinya Allah itu Maha BerkehendakIlmu ertinya Allah itu Maha Mengetahui
  9. Ilmu ertinya Allah itu Maha Mengetahui
  10. Hayat ertinya Allah itu Maha Hidup
  11. Sama’ ertinya mendengar
  12. Basar ertinya melihat
  13. Kalam ertinya Allah itu Maha Berkata-kata
  14. Kaunuhu Qadiran ertinya keadaanNya Yang Maha Berkuasa
  15. Kaunuhu Muridan ertinya keadaanNya Yang Maha Berkehendak
  16. Kaunuhu Aliman ertinya keadaanNya Yang Maha Mengetahui
  17. Kaunuhu Hayyan ertinya keadaanNya Yang Maha Hidup
  18. Kaunuhu Samian ertinya keadaanNya Yang Maha Mendengar
  19. Kaunuhu Basiran ertinya keadaanNya Yang Maha Melihat
  20. Kaunuhu Mutakalliman ertinya keadaanNya Yang Maha Berkata

Kumpulan Kata Kata Motivasi Diri Terbaru Yang Penuh Makna



Jika anda ingin melihat masa lalu, lihatlah keadaan sekarang. Jika anda ingin melihat masa depan maka lihatlah apa yang anda lakukan sekarang.
Akan tiba saatnya kita akan berhenti mencintai seseorang… bukan karena seseorang itu berhenti mencintai kita melainkan… kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia apabila kita melepaskannya.
Perbanyaklah menggunakan telingga melebihi mulutmu. Karena kamu diberi dua tangan dan satu mulut supaya kamu lebih banyak mendengar daripada berbicara.
Kau bisa bersembunyi dari kesalahanmu, tapi tidak dari penyesalan. Kau bisa bermain dengan dramamu, tapi tidak dengan karmamu.
Melepaskan seseorang yang kita cintai memang sungguh menyakitkan namun tak semua yang dicintai harus dimiliki.
Jangan pernah berputus ada jika menghadapi kesulitan, karena setiap tetes air hujan yang jernih berasal daripada awan yang gelap.
Seberat apapun beban masalah yang kamu hadapi saat ini, percayalah bahwa semua itu tak pernah melebihi batas kemampuan kamu.
Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa.
Tanpa belajar takkan ada perubahan. Tanpa perubahan berarti mati.
Kenangan tetap ada tapi jangan terfokus disana. Hidup lo bukan untuk kenangan tapi buat masa depan. Tetap semangat!
Cinta tidak memiliki apapun yang kau ingin kau dapatkan, tapi cinta memiliki semua yang ingin kau berikan.
Ketika terjadi sebuah masalah lebih baik segera memperbaikinya dengan mencari solusi bersama daripada saling menyalahkan.
Kesabaran merupakan obat terbaik dari segala kesulitan.
Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang.
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk sukses.
Ketika amarah memuncak, bersabar adalah pilihan terbaik. Marah tidak akan menyelesaikan masalah dan mengalah bukan berarti kalah.
Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk “MoveOn” dan untuk benar-benar bisa bangkit maka semuanya itu harus dimulai dari NIAT!!!

Cukup sekian dulu kata kata motivasi yang bisa saya tuliskan untuk kalian semua. Semoga dapat berguna, bermanfaat dan dapat memotivasi diri sendiri supaya lebih bersemangat dalam menjalani kehidupan atau melakukan sebuah pekerjaan. Nah, bagi kamu yang lagi galau silahkan simak

Dalil Dosa Besar Meninggalkan Sholat


Meninggalkan shalat adalah dosa besar. Pelakunya akan diancam Allah dengan siksaan yang keras di hari kiamat nanti. Penghuni neraka jahim, jika ditanya mengenai sebab masuk neraka, mereka menjawab dengan kata-kata yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an berikut ini : 

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)?”. Mereka menjawab : “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.” (QS. 74 : 42 – 44). 

Dalam Al-Qur’an ada ayat yang menerangkan pentingnya arti shalat dan kedudukan yang tinggi dalam agama Islam : 

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (QS 9 : 11). 

Berdasarkan pengertian ayat ini, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dan tidak menunaikan zakat hukumnya kafir. Dan persaudaraan dalam agama takkan bisa tercapai kecuali apabila membersihkan diri dari kekufuran dengan cara menjalankan shalat dan menunaikan zakat. 

Rasulullah bersabda untuk mengukuhkan pentingnya arti shalat :

بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة (رواه مسلم وابو داود والترمذى

“Antara seseorang dengan kekufuran terletak pada meninggalkan shalat (siapa yang meninggalkan shalat akan menjadi kafir) (Hadits riwayat An Nasai)”. 

Rasulullah juga bersabda mengenai pentingnya arti shalat dalam hadits berikut ini :

ان العهد الذى بيننا وبينهم : الصلاة فمن تركها فقد كفر (رواه النسائي

“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (yang membedakan antara kaum muslimin dengan kaum kafir) ialah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat ia menjadi seorang kafir” (Hadits riwayat An Nasai). 

Salah satu hadits yang menuturkan dosa bagi individu yang meninggalkan shalat Jum’at ialah sabda nabi SAW berikut :

لينتهين أقوام عن ودنهم – اى تركهم – الجمعة أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين (رواه مسلم

“Hendaklah berhentilah kaum-kaum yang bisa meninggalkan shalat Jum’at, atau kalau tidak hati mereka akan dibekukan oleh Allah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai (Hadits riwayat Muslim)”. 

Rasulullah pernah bersabda pula :

من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع على قلبه (رواه احمد وأصحاب السنة الاربعة

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, maka Allah akan mengunci hatinya (Hadits riwayat Ahmad dan Al-Arba’ah)”.

Dosa Besar Bagi Meninggalkan Sholat






Dosa Besar Bagi Yang Meninggalkan Sholat Berpalingnya seseorang dari masalah ibadah terhadap Tuhannya adalah termasuk dosa bear. Allah akan mengancam pelakunya dengan siksaan yang keras, karena sebelum itu Allah telah melarang kita melakukan hal itu. 

Allah telah berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. 40 : 60). 


Manusia dituntut untuk menyembah Tuhan sejak ia berada di bumi ini, sebagai tanda rasa syukur atas nikmat-nikmat yang Allah berikan terhadap mereka. Selain itu, dengan ibadah yang dilakukan manusia berarti meminta tolong kepada-Nya dan memohon petunjuk dari-Nya. Manusia dijadikan oleh Allah dalam keadaan lemah, karenanya, ia sangat membutuhkan pertolongan Allah agar bisa hidup damai. Dengan taat melakukan ibadah, manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat yang akan mengakibatkan murkanya Allah. 


Al-Qur’an menyerukan kepada seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah, dan mengingatkan mereka akan segala nikmat yang telah diberikan Allah kepada mereka: “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelumnya bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kamu mengetahui”. (QS. 2 : 21 – 22). 


Kewajiban yang prima bagi para Nabi ialah mengingatkan umatnya agar beribadah kepada Allah. Hal ini telah disebutkan oleh Al-Qur’an dalam ayat berikut ini : 


“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”. (QS. 21 : 25). 


Allah memberi wasiat kepada nabi Muhamamd agar menyembah kepada-Nya sampai akhir hayatnya. Untuk itu Allah berfirman : “Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini”. (QS. 15 : 99). 


Yang dimaksud dengan yakin pada ayat tadi ialah ajal, karena ajal adalah suatu hal yang sudah yakin dan pasti.


ويقول النبي صلى الله عليه وسلم : لمعاذبي جبل : اتدرى ما حق الله على العباد؟ قال, الله ورسوله أعلم, قال النبي : أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا, اتدرى ما حقهم عليه؟ قال: الله ورسوله أعلم, قال النبي : ان لا يعذبهم (رواه البخارى


Rasulullah bersabda pada sahabat Mu’adz ibnu Jabal: “Tahukah engkau, apa hak manusia terhadap Yang menciptakannya?”. Mu’adz menjawab : “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Rasul berkata: “Mereka harus menyembah-Nya dan janganlah sekali-kali menyekutukan-Nya”. Kemudian Rasulullah bertanya lagi kepadanya: “Tahukah apa hak Allah pada mereka?”. Muadz menjawab : “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Rasulullah SAW bersabda : “Tidak menyiksa mereka (Hadits riwayat Bukhari)”.

Hukum Sepak Bola dalam Syari'at Islam



Hukum Memuji Pemain Bola Profesional

Soal:
Apa hukum memuji pemain bola profesional yang kafir, dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?
Jawab:
Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain. Bagaimanapun juga, ini berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang memujinya, akan tetapi tidaklah perkara ini sampai kepada derajat kekufuran.
Seseorang menjadi kafir apabila dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia kafir.
Adapun apabila memujinya karena permainan sepak bola, atau karena kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap orang kafir. Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat kekafiran.
(Diterjemahkan untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari Syarah Nawaqidul Islam karya Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan halaman 43-44)
SUMBER URL : http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/26/hukum-memuji-pemain-bola-profesional/
* * *

HUKUM BERHIAS bagi Wanita


1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)

2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya

3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?

4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak

5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?

1.Pertanyaan

Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)

2.Pertanyaan

Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Seorang istri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan, merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal ini termasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanita dan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak ada dosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisa berdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanita di kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia. Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada dokter tentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up, maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karena segala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan, hukumnya haram atau makruh.

Kesimpulannya dalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-up tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yang besar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkan kepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnya yang pasti.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 11-12, 35-36)

3.Pertanyaan

Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalam rangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggi dan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?

Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu memberikan fatwa dalam masalah di atas, “Potongan rambut wanita bisa jadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak. Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang tasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, bab Al-Mutasyabbihina bin Nisa’ wal Mutasyabbihat bir Rijal)

Bila modelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapat hingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan boleh, tidak mengapa. Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketiga mengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.

Sebenarnya, memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yang datang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanita berbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapa keadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambut mereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negeri kita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru. Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahan masyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yang diambil dari selain kaum muslimin.

Adapun sandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabila tingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (dengan maksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan mata lelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)

Maka, segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat ia tampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram, tidak boleh dilakukannya.

Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.

Masalah bercelak ada dua macam:

Pertama: Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkan kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa ada maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).

Kedua: Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal ini dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri dituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan menimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua (lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila ia bercelak.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11)

Dalam masalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Al-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan, “Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkan wanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintah secara syar’i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Janganlah kalian membunuh jiwa kalian.” (An-Nisa’: 29)

Selain itu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dari yang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunya yang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatu bertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnya dilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]

Sumber: www.Asysyariah.com, Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias

Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang


Muslimah memakai celan panjang bukan lagi pemandangan asing di tengah masyarakat kita. Bahkan, seolah sudah menjadi trend baru yang menjadi simbol wanita modern dan gaul tapi masih terlihat islami (alasan banyak orang). Karenanya, para muslimah yang memakai celana pajang tanpa ditutup dengan baju kurung atau rok sudah merasa berpakaian islami dan mendapat pahala walau tergambar lekuk tubuhnya, menyerupai laki-laki, dan terlihat sama atau mirip dengan pakaian wanita kafir di Barat.

Islam sebagai agama yang bersifat universal, tidak meninggalkan tuntunan dalam berpakaian. Karenanya, setiap muslim dituntut untuk komitmen dengan aturan diennya dalam seluruh urusannya. Di antaranya, dia dituntut untuk komitmen dengan pakaian yang diizinkan Islam sebagaimana berkomitmen dalam shalat, zakat, puasa, dan haji. Hendaknya dia beribadah Allah dengan berpakaian sebagaimana dia beribadah kepada Allah dalam shalat dan zakatnya.

Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).

2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.

3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak nenonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.

4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian. Dan lainnya.

Ditimbang dari kriteria pakaian muslimah di atas, paling tidak ada tiga poin yang menjadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah pada masa kita sekarang ini.

Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur'an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59)

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu'ul Fatawa-nya menafsirkan arti "kasiyatun `aariyatun" yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya. (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)

Berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang:

- mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya

- pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya

Kedua, celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah sekarang ini menyerupai pakaian laki-laki. Sedangkan celana panjang sejak dahulu identik sebagai pakaian laki-laki untuk menunjang perannya dalam beraktifitas untuk mencari nafkah. Dan terdapat kaidah larangan menggunakan sesuatu yang secara umum merupakan ciri khas laki-laki supaya tidak menyerupai mereka.

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat waria dari kalangan pria dan wanita yang kelaki-lakian." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki.” (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)

Syaikh Shalih al Fauzan dalam salah satu fatwanya mengatakan, "Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu." (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki. al-hadits

Ketiga, wanita muslimah yang memakai celana panjang menyerupai wanita kafir.

Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa orang yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka. Dan bertasyabuh (menyerupai) wanita kafir tidak ada kebaikan bagi muslimah, khususnya untuk akhiratnya.

Sebenarnya wanita muslimah memiliki dasar-dasar untuk membangun akhlak, adab mereka, dan perilaku mereka secara Islami. karenanya, dia tidak boleh meniru wanita kafir dalam berpakaian, makan, minum, atau kebiasaan-kebiasaan orang kafir yang menjadi trend baru.

Sesungguhnya kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. Selayaknya, seorang muslimah menjaga perintah Allah. Karena kebahagiaan, pada dasarnya, ada di atas syari'at. Dan keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.

Kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. . .

. . .keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.

Dan pakaian yang dikenakan muslimah yang menyerupai orang kafir, padahal dia mengetahuinya, tapi tidak ia pedulikan maka ia akan memikul dosa dari berpakaiannya tersebut. Karena itu, coba bayangkan seandainya engkau merasa cantik dengan meniru orang kafir, lalu Allah menyiksamu, bagaimana engkau menanggungnya?

Tidak ada kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. Kenakanlah pakaian yang Allah izinkan. Jenis pakaian cukup banyak, maka kenakan pakaian yang engkau sukai asal tidak melanggar ketentuan syari'at. Yaitu pakaian yang membawa fitnah dan membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak diizinkan Allah.

Sesungguhnya Islam adalah agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh. Islam adalah agama yang lurus, karenanya akan menjaga kecantikan dan kehormatan wanita dalam berpakaian dan berpenampilan.

Sungguh Allah adalah Dzat yang Mahaindah dan menyukai keindahan, karenanya Allah menyuruh seorang wanita untuk berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.

Islam adalah agama moderat, antara: 

- berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah

- dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh.

Berikut ini kami sertakan beberapa fatwa dari para ulama untuk memperjelas pembahasan ini;

Fatwa Lajnah Daimah

Tim Lajnah Daimah Lil Ifta' ditanya: "Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria?"

Berikut ini jawabannya: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria. (Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah)

Fatwa Syaikh Ibnu al 'Utsaimin

Syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?"

Beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut:

"Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak laki-laki dan anak perempuan mereka, isteri-isteri mereka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

"Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita)." (Al-Bukhari, bab Iman no. 304; Muslim, bab Imam no. 80)

Hendaklah kaum muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Dan di antara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian ini menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya. Dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (Muslim, bab Pakaian; bab Surga serta kenikmatannya, no. 2128)

Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat; dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk membeli (mengoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan.

Tanya:

Wahai Syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat beralasan; bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?

Jawab:

Syaikh menjawab, "Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang anda membedakan di antara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki.“ (Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da'wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H.)

* Catatan: Celana panjang untuk digunakan sebagai dalaman, agar jika bawahan tersingkap auratnya tetap tertutup diperbolehkan. Yang menjadi perbincangan adalah wanita memakai celana panjang sebagai pakaian luar.

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) dalam Islam



Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Teman-teman ku tercinta, saat ini trend memakai kawat gigi alias behel sangat marak . Sebelumnya saya juga ingin memakai behel dengan niat merapikan gigi agar terlihat lebih indah. Namun ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam. Didalam buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor keseratus ialah Wanita yang merapikan giginya demi kecantikan.Wanita yang dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: “Allah melaksnat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan parawanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Lalu seorang wanita bertanya kepada tentang kebenaran itu, Abdullah menjawab: “Mengapa aku tidak, mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah : “Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)

Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.

Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.

[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
Kesimpulan :

Syariat telah mengharamkan wanita yang merenggangkan giginy a yang bertumpuk sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah SWT. terkecuali untuk tujuan Pengobatan, Kesehatan dsb. Oleh karena itu, hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan semacam ini yang telah dilarang oleh islam. Dan sesungguh nya perbuatan ini termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Syukurilah apa yang sudah Allah berikan pada kita.

hayooo Sekarang mo pilih yang mana Cantik karena iman atau cantik tapi merubah ciptaan_NYA !!!!!



Allah menciptakan sesuatu itu ada maksudnya….
mungkin Allah mempunyai tujuan lain di balik itu…..
di balik kekurangan anda,insya Allah tersimpan sesuatu yang sangat luar biasa yang Allah berikan sebagai ganti dari kekurangan anda….
kenapa anda mesti malu??……
seharusnya antum bersyukur dan bangga karena Allah telah menciptakan anda seperti itu…
jangan pernah berhenti untuk bersyukur walaupun apa yang terjadi…….

Contoh Iklan

 
Alamat Reumoh : Jln. Tol. Nyak Nurdin No.3, Geulanggang Samping, Kec. Kota Harimau Kab. Ek Tren HP:0853 6053 xxxx, Email : pura-puramantong@gmail.com