Headlines News :
Home » , » Hukum Pernikahan (Perkawinan) dalam Islam

Hukum Pernikahan (Perkawinan) dalam Islam


Umat Islam diberikan dua perkara yang apabila umatnya berpegang teguh kepada dua perkara ini niscaya tidak akan dijumpai kesesatan maupun kebingungan dalam menjalani kehidupan ini. Hal inilah yang telah diterangkan oleh nabi kita Muhammad SAW. Dalam setiap bentuk peribadatan maupun muamalah. Tidak ketinggalan perkara pernikahan pun telah diberikan petunjuk baik itu dalam Al Qur’an, Hadits, Kisah-kisah nabi dan sahabat, Fiqih, dll.

Dalam Islam, pernikahan merupakan perkara yang penting. Pada masa sebelum Islam, aturan dalam pernikahan tentu sangat berbeda dan mungkin bahkan lebih buruk ataupun dipandang rendah. Kedatangan Islam membawa perubahan agar manusia pada masa itu lebih baik keadaannya, hukumnya, adabnya, dan membawa berkah. Hubungan antar laki-laki dan perempuan pun diatur untuk menjaga fitrahnya. Hingga pada hubungan pernikahan, keluarga dan bertetangga.

Aturan dalam pernikahan ini telah membawa pengaruh yang besar pada perubahan peradaban sehingga tercipta masyarakat yang madani, sejahtera, adil dan makmur. Begitu pentingnya perkara pernikahan ini sehingga telah diatur dan dicontohkan dalam Al qur’an, hadits, fiqih, kisah-kisah, dll. Karena dari pernikahan ini merupakan awal dari pembinaan akhlak keluarga yang baik hingga akhlak pribadi, lingkungan tetangga, masyarakat dan negara.

Pengertian / Definisi

Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah ialah Ijab dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.

Perkataan Zawaj digunakan di dalam Al Qur’an bermaksud pasangan. Dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina. Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan. Hingga perkembangan zaman sekarang inipun pernikahan menjadi sorotan masyarakat. Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.

Pernikahan adalah Fitrah Kemanusiaan

Agama Islam adalah agama fitrah (suci) dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan diatas fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan Gharizah Insaniyah (naluri kemanusiaan).

Anjuran Menikah dalam Islam

Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangatlah besar. Diantara kita mungkin telah mengetahui bahwa pernikahan itu disebutkan sebanding dengan separuh agama. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Anas r.a. berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”.

Membujang Tidak Disukai dalam Islam

Anas radliyallahu ‘anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras. Dan beliau bersabda:

“Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”

Kemudian dalam hadits lainnya ketika Rasulullah mengetahui bahwa diantara sahabat ada yang sangat taat dalam beribadah sehingga mereka puasa terus menerus, menjauhi wanita dan tidak menikah. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”.



Hukum Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sangat dianjurkan dan hukumnya adalah mubah. Akan tetapi ada beberapa pengertian yang perlu kita pahami akan hukum seseorang apabila menikah / hendak menikah. Hukum pernikahan yang dijelaskan adalah sbb:

Wajib. Kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat. Sehingga apabila dia tidak menikah bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan dia seorang yang mampu. Mampu ini bermaksud dia mampu membayar mahar dan menafkahi isterinya.
Sunat. Kepada orang yang sudah mampu tetapi dia masih dapat menahan nafsunya.
Mubah. Kepada orang yang tidak ada larangan baginya untuk menikah dan ini merupakan hukum asal pernikahan.
Makruh. Kepada orang yang tidak mampu nafkah batin dan lahir tetapi dia juga tidak memberikan kemudaratan kepada isterinya.
Haram. Kepada orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah batin dan lahir, dia juga tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah, serta dikhawatirkan dapat/akan menganiaya isterinya jika menikah.
Tujuan dari Pernikahan dalam Islam

A. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia. Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang berbeda seperti sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
B. Membentengi Ahlak Manusia. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.

C. Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah:
“Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”.“Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui“.(Al Baqarah(2):290-230)

D. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Rumah tangga adalah salah satu peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Bahkan hubungan / bersetubuh termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”.

E. Mencari Keturunan Yang Shalih. Tujuan pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Allah berfirman :
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.


Tata Cara Pernikahan Dalam Islam

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah, secara singkat adalah:



1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi : Suka sama suka dari kedua calon mempelai dan Ijab Qabul.

Syarat Ijab

Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Tidak diikatkan dengan tempo waktu
Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:”Aku nikahkan/kawinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan maskawinnya sebanyak Rp. 300.000 tunai”.
Syarat qabul

Ucapan sesuai dengan ucapan ijab
Bukan perkataan sindiran
Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak)
Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
Menyebut nama calon isteri
Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan Qabul: Dilafazkan oleh calon suami:”Aku terima nikah/kawinannya dengan Delia binti Munifdengan maskawinnya sebanyak Rp. 300.000 tunai” ATAU “Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku”.

Mahar

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya. Allah Berfirman:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Ar Nisaa’(4):4)

Jenis mahar

Mahar Misil : Mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah menikah sebelumnya.
Mahar Muthamma : Mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.


Ada Wali

Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”

Syarat wali

Islam, bukan kafir dan murtad
Lelaki
Baligh
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Tidak Fasik
Tidak cacat akal pikiran, terlalu tua dan sebagainya
Merdeka
Tidak ditahan kuasanya dari membelanjakan hartanya

Ada Saksi-saksi

Syarat-syarat saksi

Sekurang-kurangnya dua orang
Islam
Berakal
Baligh
Lelaki
Memahami isi lafaz ijab dan qabul
Bisa mendengar, melihat dan berbicara
Adil
Merdeka
3. Walimah
Walimatul ‘Urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .



Sebab-Sebab Diharamkannya Pernikahan

Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nisaa’(4):23)

Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan karena sepersusuan.
Perempuan merupakan muhrim bagi lelaki karena pernikahannya.
Perempuan yang merupakan anak saudara perempuan dari isteri dan keturunannya.
Sekian sedikit penjelasan tentang perkara pernikahan jika kita pelajari dari hukum Islam agama kita. Di akhir akan sebutkan ayat yang sangat tidak asing apabila berkaitan dengan pernikahan. Firman Allah Ta’ala dalam surat Ar Ruum (30):21

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”



Sumber Referensi:

Al Qur’an dan Terjemahannya

http://denchiel78.blogspot.com/2010/04/perkawinan-menurut-hukum-islam.html
Share this article :

Contoh Iklan

 
Alamat Reumoh : Jln. Tol. Nyak Nurdin No.3, Geulanggang Samping, Kec. Kota Harimau Kab. Ek Tren HP:0853 6053 xxxx, Email : pura-puramantong@gmail.com