Shalat Orang Sakit
Shalat lima waktu merupakan Fardhu ‘Ain yaitu wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim berakal sehat dan baligh baik ia laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan sakit. Kewajiban shalat tidak bisa gugur dalam keadaan bagaimana pun atas diri seorang Muslim yang sakit ringan atau berat semasih ia sadar dan belum mati.
Caranya shalat bagi orang sakit dapat dilakukan sebagaimana kemampuannya, sesuai dengan sabda Nabi saw kepada ’Umran bin al-Hushain ra ”Shalatlah kamu dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dalam keadaan duduk, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil berbaring” (HR Bukhari).
Dalam hal ini ada beberapa cara jika seseorang tidak bisa shalat dalam keadaan berdiri tegak::
solat sambil duduk (sambil menundukan kepala disaat ruku dan sujud), jika tidak bisa maka lakukan cara kedua
sholat sambil berbaring diatas rusuk kanan menghadap kiblat, jika tidak mampu maka lakukan cara ketiga
sholat sambil berbaring diatas rusuk kiri menghadap kiblat, jika tidak mampu lakukan cara keempat
shalat sambil tidur terlentang dan kakinya membujur ke kiblat dengan meletakan bantal dibawah kepalanya sehingga kepalanya juga menghadap ke kiblat, jika tidak mampu maka lakukan cara kelima
shalat dengan isyarat (dengan gerakan mata), jika tidak mampu maka lakukan cara keenam
kalau sudah tidak bisa semuanya maka shalat dengan hati
Firman Allah ”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Al-Baqarah 286,
begitu pula sabda Rasulallah saw “Jika aku perintahkan kalian atas satu perkara maka lakukanlah sedapat mungkin” (HR Bukhari Muslim)