Headlines News :
Home » » Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab

Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab



Shalat yang terlarang dilaksanakannya pada waktu-waktu tersebut dibawah ialah shalat sunah mutlaq, yaitu salat sunah yang dapat dilakukan tanpa sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat. Jumlah rakaatnya tidak terbatas dimulai dengan  2 raka’at. Karenanya pada waktu-waktu terlarang ini, boleh mengqadha’ shalat yang terlupakan.

Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat:

1- Setelah sholat subuh sampai terbit matahari

2- Setelah sholat Ashar sampai terbenam matahari.

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw sesungguhnya beliau melarang shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam dan setelah shalat subuh sampai terbit matahari” (HR. Muslim).

3- waktu terbit matahari sampai terangkat naik setinggi tombak

4- Saat tergelincirnya matahari   

5- Sejak menguningnya matahari sampai benar benar terbenam.



Sesuai dengan hadist dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata: “Ada tiga waktu di mana Nabi saw melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)

Keterangan (Ta’liq):

1- Tidak diharamkan shalat waktu tergelincirnya matahari di hari jumat karena dianjurkan menunaikan shalat sunnah semampunya pada hari jumat dan tiada yang menghalanginya kecuali pada waktu datangnya khathib.

Rasulallah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sungguh-sungguh, memakai minyak atau wangi-wangian di rumahnya, kemudian keluar (dan rumahnya menuju masjid) dan dia tidak memisahkan di antara dua orang (yang duduk), kemudian shalat semampunya, lalu dia diam ketika khathib (Imam) khutbah, melainkan pasti diampuni dosa-dosanya yang dilakukan antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya.” (HR Bukhari).

2- Semua yang tersebut diatas diharamkan sholat kecuali bagi orang yang beada di Masjidil Haram Makkah. Hal ini karena kemuliaan dan keagungan tempatnya.

Sabda Nabi saw., “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Baitullah ini dan shalat kapan saja, baik malam ataupun siang.” (HR Muslim, Abu Daud).
Share this article :

Contoh Iklan

 
Alamat Reumoh : Jln. Tol. Nyak Nurdin No.3, Geulanggang Samping, Kec. Kota Harimau Kab. Ek Tren HP:0853 6053 xxxx, Email : pura-puramantong@gmail.com