Headlines News :
Home » , » Wajib Shalat

Wajib Shalat




1- Muslim

Tidak diwajibkan bagi seorang kafir asli. Jika ia telah masuk ke agama Islam maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkan selama belum masuk islam.

Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” al-Anfal 38.

Dan wajib bagi orang murtad (yaitu berpaling dari agama islam) agar mengulangi (mengqadha) shalat yang ditinggalkannya selama ia murtad jika ia kembali lagi memeluk agama islam.

2- Baligh

Yaitu dewasa (15 tahun). Tidak wajib shalat bagi anak kecil yang belum baligh. Tapi untuk prosses pembiasaan, anak kecil yang berusia 7 tahun disuruh oleh orang tuanya melakukan shalat walaupun belum wajib dan dipukul kalau tidak melakukanya jika sudah berusia 10 tahun.

Rasulallah saw sabda: “Perintahkan anak-anakmu shalat apabila telah berumur 7 tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat apabila telah berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka. (H.R. Abu Daud)

3- Berakal yaitu orang yang tidak hilang akalnya (gila) dan orang yang tidak pingsan.

Sesuai dengan hadist Nabi saw dari Ali bin Abi Thalib ra ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan an-Nasai dengan isnad shahih)

4- Suci (tidak haidh atau nifas).

Tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas dan tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkanya selama haid dan nifas

Tanda Tanda Baligh

Keluar haidh bagi wanita
Mimpi bersetubuh bagi laki laki / wanita
Masuk usia 15 tahun bagi laki laki / wanita
Share this article :

Contoh Iklan

 
Alamat Reumoh : Jln. Tol. Nyak Nurdin No.3, Geulanggang Samping, Kec. Kota Harimau Kab. Ek Tren HP:0853 6053 xxxx, Email : pura-puramantong@gmail.com